DISCLAIMER : Semua isi dari blog ini adalah murni hasil dari tulisan penulis. Adapun apa bila ada materi ataupun kata-kata di dalam blog ini yang mungkin menyimpang dan menyindir suatu elemen perorangan/lembaga/grup dan lainnya adalah tanggung jawab penulis dan tidak ada kaitannya dengan dosen ataupun pihak universitas. Penulis menulis artikel ini karena terkait dengan etika profesionalisme dan TSI.
Siapa yang tidak tahu dengan perusahaan Microsoft ?, Perusahaan besar yang dapat disebut sebagai "Si Raja Teknologi" dengan berbagai produknya yang mendunia yang hampir setiap manusia menggunakan produknya, salah satu produknya yaitu Operasi Sistem Windows.
Belum lama beberapa tahun lalu Microsoft, perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia, menuduh bahwa mantan sekutunya Motorola melanggar sembilan paten dalam ponsel pintar berbasis Android, yang dijalankan dengan perangkat lunak buatan Google Inc.
Microsoft membuat sendiri perangkat lunak Windows untuk ponsel, Microsoft membebankan biaya bagi pembuat handset yang menggunakan sistem operasinya. Motorola, dan kompetitor lainnya, telah pindah ke Android Google yang gratis sebagai pilihan yang lebih menarik, memanaskan hubungan kedua perusahaan.
Gugatan muncul 10 hari sebelum Microsoft meluncurkan versi sistem operasi ponsel terbaru, yang diharapkan akan memenangkan kembali pangsa pasar dari iPhone Apple dan Google Inc.
Paten yang digugatkan berhubungan dengan sinkronisasi e-mail, kalender dan kontak, penjadwalan meeting (rapat) dan pemberitahuaan aplikasi kekuatan sinyal dan daya baterai, kata Microsoft dalam sebuah pernyataan.
Microsoft mengajukan gugatan hukum terhadap Motorola di Komisi Perdagangan Internasional dan di pengadilan federal di Seattle
Setelah membaca kasus diatas Microsoft dan motorola mengalami benturan pada Hak Cipta Perangkat Lunak (Software Copyright) . Hak cipta perangkat lunak sendiri ditutupi oleh
Hak cipta, Desain dan Paten Act 1988 (CDPA). CDPA sendiri telah diubah dengan peraturan mengenai cadangan,decompilation dan koreksi kesalahan dari program komputer.
Motorola digugat microsoft karena melanggar salah satu peraturan hak cipta yang ada pada CDPA, yaitu Copying (Menyalin), Motorola menyalin beberapa perangkat lunak untuk digunakan pada smartphone buatannya.
Isi dari CDPA yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Pelanggaran hak cipta dengan menyalin.
(1) Menyalin pekerjaan adalah tindakan dibatasi oleh hak cipta di setiap deskripsi pekerjaan hak cipta; dan referensi dalam Bagian ini untuk menyalin dan salinan harus ditafsirkan sebagai berikut.
(2) Menyalin dalam kaitannya dengan karya sastra, drama, musik atau seni berarti mereproduksi karya dalam bentuk materi.
Ini termasuk menyimpan pekerjaan di media apapun dengan cara elektronik.
(3) Dalam kaitannya dengan menyalin karya seni meliputi pembuatan salinan dalam tiga dimensi karya dua dimensi dan pembuatan salinan dalam dua dimensi karya tiga dimensi.
(4) Menyalin dalam kaitannya dengan film termasuk membuat sebuah foto dari keseluruhan atau sebagian besar gambar yang membentuk bagian dari film/
(5) Menyalin dalam kaitannya dengan perwajahan edisi diterbitkan berarti membuat salinan faksimili dari pengaturan.
(6) Menyalin dalam kaitannya dengan setiap deskripsi pekerjaan meliputi pembuatan salinan yang sementara atau yang terkait dengan beberapa penggunaan lainnya dari pekerjaan.
Ya sekian dari saya atas pembahasan masalah hak cipta / hak paten microsoft dengan motorola, kepada pihak yang bersangkut mohon maaf jika ada salah kata.
Sumber :
Dr. Amanda Sharkey, 2016, Intellectual Property
0 komentar:
Posting Komentar